Rep, Supadiyono/ Tim Red
Narasi ini dikutip dari sumber Humas Polres Bantul/ beberapa sumber lain
BANTUL (DIY), - Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial FPPA (29) warga Tegalrejo, Yogyakarta, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Pelaku yang sempat buron tersebut ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku bersama seorang rekannya diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan menuduh korban membuang sampah sembarangan. Korban kemudian dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan dalih membayar denda.
Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga diduga dirampas hingga total kerugian mencapai Rp 21,5 juta.
Kronologi Kejadian:
Aksi curas bermodus denda sampah tersebut terjadi saat korban melintas di wilayah Krapyak Wetan. Pelaku bersama rekannya menghentikan korban dan mengaku sebagai petugas keamanan desa.
Pelaku menuduh korban membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut dan meminta korban membayar denda. Karena merasa terintimidasi, korban kemudian menyerahkan uang dan beberapa barang berharga miliknya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Pantai Glagah tanpa perlawanan.
Hingga berita ini diturunkan, satu rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas (DPO). Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
__________________________________