Iklan

SUARADJOGJA

Bawa Clurit di Perempatan Serimpi, 6 Pelajar di Karangmojo Gunungkidul Diamankan Polisi

Rep, Supadiyono/ Sumber, Polsek Karangmojo/ Polres Gunungkidul



Gunungkidul - Jajaran Polsek Karangmojo mengamankan enam remaja di bawah umur terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam jenis clurit di Perempatan Serimpi, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, Jumat (3/10/2026) malam sekitar pukul 23.10 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang guru berinisial MB (47), warga Karangmojo 1, pada Sabtu (4/10/2026) dini hari pukul 01.00 WIB. Laporan polisi merujuk pada Pasal 307 KUHP UU 1/2023 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

*Kronologi Kejadian*

Menurut laporan Kapolsek Karangmojo kepada Kapolres Gunungkidul, pelapor saat melintas di Perempatan Serimpi melihat enam laki-laki berhenti dan salah satunya menyembunyikan senjata tajam di balik baju.

Rombongan tersebut kemudian melaju dengan dua motor matic masing-masing berboncengan tiga. Satu motor melaju ke arah timur gang MTS 8 Karangmojo, satu motor lainnya lurus ke arah Ponjong.

Pelapor sempat mengejar hingga akhirnya satu motor yang mengarah ke Ponjong putar balik dan masuk ke gang MTS 8 Karangmojo. Rombongan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Karangmojo.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Karangmojo, tiga remaja yang pertama diamankan berinisial ME (13), VP (12), dan YP (15) tidak membawa senjata tajam.

Dari hasil interogasi, pembawa senjata tajam adalah rombongan motor kedua, yakni BP, AAR, dan DA.

Polisi kemudian mendatangi rumah BP dan menemukan barang bukti satu buah clurit yang sempat dibawa di Perempatan Serimpi.

*Hasil Penyelidikan*

Dari hasil wawancara, BP mengaku clurit tersebut milik ayah kandungnya dan hanya mengambil dari rumah temannya yang sebelumnya meminjam.

Keterangan dari keenam remaja tersebut, mereka baru pulang bermain futsal di Ponjong. Tidak ada niat melukai orang lain, tidak tergabung dalam grup atau geng, dan belum pernah melakukan kekerasan di wilayah lain.

Mengingat status keenamnya masih pelajar, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka dikembalikan kepada pihak keluarga untuk pembinaan.

Tindakan pembinaan yang dilakukan meliputi apel pada hari Senin dan Kamis serta pengawasan ketat agar tidak keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Diketahui lima anak merupakan warga Kelor, Karangmojo dan satu anak warga Ngagel, Karangmojo.

Polsek Karangmojo telah menerima laporan, mencatat saksi, mengumpulkan barang bukti clurit, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Polres Gunungkidul.

---------------------------------------------