Red, Sumarja, S/ Redaksi
KLATEN - Sempat terjadi kegaduhan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (29/9/2026), setelah pengajuan Memori Kasasi via CQ Online Direct System (CQ ODS) oleh Timbul Mulyono ditolak pihak PN Klaten.
Peristiwa itu sempat menimbulkan ketegangan. Timbul Mulyono ngotot dan berteriak-teriak agar Memori Kasasinya diterima.
Untuk diketahui, Timbul tengah mencari keadilan atas vonis 4 bulan penjara di tingkat Pengadilan Negeri beberapa bulan lalu. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan PT Semarang dibacakan secara zoom di Kejari Klaten pada Kamis (24/9/2026) dengan amar menguatkan putusan PN Klaten. Artinya, Timbul tetap divonis 4 bulan penjara.
Suasana di PTSP PN Klaten akhirnya mereda setelah pendamping non litigasi Timbul, Sri Samin, seorang paralegal, menunjukkan ID Card. Setelah itu, Ketua PN Klaten R. Aji Suryo, S.H., M.H., menerima Memori Kasasi tersebut dan akan didaftarkan via CQ ODS.
Kasus ini bermula dari dakwaan pengrusakan pagar tembok milik keluarga Ajeng yang melaporkan Timbul Mulyono.
Menurut Sri Samin, proses hukum sudah cacat formil dan materiil sejak awal namun tetap dipaksakan.
"Kasus perkara pengrusakan ini sudah cacat formil dan materiil. Ajeng selaku menantu dalam keluarga tidak punya hak untuk melapor, ini ada pasalnya tapi Polsek tetap membuat BAP. Kejaksaan juga kurang cermat tetap diproses hingga P21. PN Klaten juga salah menjatuhkan vonis. PN abai atau tidak tahu Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kalau nilai kerusakan kurang dari Rp 2,5 juta termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kenapa Timbul diputus pidana?" kata Sri Samin usai mengikuti pembacaan putusan PT Semarang di Kejari Klaten.
Ia menyebut saat Timbul akan menggunakan hak Peninjauan Kembali (PK) justru sempat dihalangi PN Klaten hingga terjadi keributan.
Sementara itu, seorang penasihat hukum yang enggan disebutkan namanya dan berkantor di Sleman, DIY, menilai penanganan kasus ini seharusnya mendahulukan aspek perdata.
"Perkara awalnya Timbul merasa benar merusak pagar karena pagar berdiri di tanah milik keluarganya dan sudah menunjukkan Letter C saat mediasi. Mengapa yang diproses duluan pidananya? Selesaikan dulu perdatanya. Kalau Timbul terbukti benar, laporan pidananya gugur. Kalau Timbul kalah perdata, baru diproses pidananya. Jadi bisa adil," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
------------------------------------