Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polres Gunungkidul
GUNUNGKIDUL - Jajaran Polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pompa air celup (sibel) yang meresahkan petani.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IX/2026/SPKT/Polsek Karangmojo tanggal 22 September 2026.
Kapolsek Karangmojo menjelaskan, kasus bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban Sukamto hendak menyalakan sibel untuk mengisi toren pengairan ladang melon di Karangmojo, namun air tidak keluar.
Saat dicek ke sumur bor di tengah ladang, tutup sumur sudah terbuka, kabel dari bak kontrol terpotong, dan pompa sibel merk ESE National 0,75 HP beserta kabel 50 meter raib. Kerugian ditaksir Rp2,95 juta.
Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan olah TKP. Dari keterangan warga, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat orang tak dikenal melintas di Jalan Munggur-Ngawis mengendarai Suzuki Satria FU kuning membawa benda panjang terbungkus kain umbul-umbul merah kuning.
Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran media sosial, polisi mengantongi identitas pelaku FA alias Gembel, warga Banaran, Playen, Gunungkidul.
Pelaku yang merupakan buruh harian lepas dan residivis pencurian tahun 2016 dan 2022 itu sempat berpindah-pindah kerja di Moyudan, Parangtritis, hingga Pantai Ngobaran. Ia akhirnya diringkus pada Rabu, 23 September 2026 di Jalan Wonosari-Berbah, Sleman saat hendak berangkat kerja pengeboran di Prambanan. Pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak kontrol sibel, sobekan kain umbul-umbul bertuliskan "MUNGGUR", motor Suzuki Satria FU AB 1993 KZ, jaket, celana pendek, sepatu, serta pompa sibel hasil curian, colokan listrik, dan potongan kawat tembaga.
Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah beraksi di 19 TKP, yakni pencurian pompa sibel di Karangmojo 2 TKP, Wonosari 6 TKP, pencurian kabel engkel di Wonosari 1 TKP, Patuk 2 TKP, Playen 4 TKP, Paliyan 2 TKP, Pantai Parangtritis 1 TKP, dan Pantai Samas 1 TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
_______________________________