Iklan

SUARADJOGJA

Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sita 2,58 Gram dan Uang Rp850 Ribu


Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polres Bantul
BANTUL — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam serangkaian pengungkapan di sejumlah lokasi pada Rabu (26/8/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial KJP, 32 tahun, RF, 24 tahun, dan DJM, 28 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram, satu set alat isap, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kapolres Bantul melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait. Polisi masih mendalami jaringan peredaran dan asal-usul sabu tersebut.

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

----------------------------------------