Iklan

header ads

Ungkap Kasus: Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan Pakai Celurit di Trihanggo


Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polresta Sleman
Sleman - Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan satu orang tersangka berinisial LFC. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas menyebut motif sementara penganiayaan ini adalah dendam terkait permasalahan sebelumnya antara pelaku dan korban. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu buah celurit lengkap dengan sarungnya.

"Saat ini tersangka LFC sudah kami tahan di Rutan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Polresta Sleman menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor ke Call Center Polri 110. Layanan tersebut aktif 24 jam dan bebas pulsa.


_______________________________