Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polresta Sleman
Sleman, -- Polresta Sleman berhasil mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras yang ditemukan diperjualbelikan tanpa izin di Wilayah Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka kegiatan cipta kondisi peredaran minuman keras oleh Tim Khusus Anti Miras Polresta Sleman guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol. Dari lokasi, petugas mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin.
Selanjutnya, pemilik usaha beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sleman untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sleman dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Polresta Sleman akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal.
Laporkan segera jika menemukan peredaran miras ilegal melalui Call Center 110.
______________________________________



