Iklan

header ads

Polresta Sleman Tangani Kasus Dugaan Penjebakan Layanan Darurat oleh Oknum DC Pinjol, Polisi Imbau Waspada

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humans Polda DIY

Sleman - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman kini tengah mendalami laporan terkait dugaan penjebakan terhadap layanan darurat oleh oknum debt collector pinjaman online. Kasus ini menyeret driver ambulance dan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang diduga sengaja dijebak untuk kepentingan penagihan utang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2026, di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di wilayah Tlogoadi, Kapanewon Mlati, dan lokasi kedua di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuat laporan palsu yang memaksa layanan ambulance dan Damkarmat datang ke alamat debitur, padahal tidak ada kondisi darurat medis maupun kebakaran.

Menindaklanjuti laporan yang viral di masyarakat, Kasatreskrim Polresta Sleman telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 23 April 2026, petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Sleman telah mendatangi dan menemui langsung para korban, yaitu rekan-rekan driver ambulance serta petugas Damkarmat Sleman. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan awal sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait kronologi kejadian.

"Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah minta keterangan dari para saksi korban dan sedang mendalami siapa pihak yang diduga sebagai pelaku penjebakan ini," ujar salah satu sumber di lingkungan Polresta Sleman, Jumat, 25 April 2026. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, karena tindakan tersebut dapat membahayakan nyawa orang lain dengan menyalahgunakan layanan gawat darurat.

Terkait maraknya kasus penagihan tidak beretika, Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif sebelum memutuskan meminjam dana melalui aplikasi pinjaman online. Masyarakat diminta memastikan bahwa perusahaan pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar pinjol legal dapat dicek langsung melalui situs resmi http://ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157.

Polisi juga mengingatkan bahwa praktik intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga penjebakan seperti yang terjadi ini merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa diminta untuk tidak takut melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center Kepolisian 110 yang aktif 24 jam, atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. 


_______________________________