Iklan

header ads

Polda DIY Back-Up Satreskrim Polres Gunungkidul Menindak Tegas Lima Aktifitas Tambang Batu Putih

Sumber, Sekber Media Bersama/ Hermawan


Gunungkidul, __ Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul dengan dukungan penuh (back-up) dari Polda DIY melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tak berizin. Sebanyak lima lokasi tambang batu putih ilegal di tiga wilayah kapanewon, yakni Ponjong, Semin, dan Ngawen, resmi ditutup paksa.
‎Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah hukum untuk menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah merugikan banyak pihak, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan daerah.
‎"Lima lokasi tambang batu putih ilegal telah kami tutup. Kami juga meminta kepada para pemilik agar segera mengurus izin resmi apabila ingin kembali beroperasi," ujar AKP Yahya Murray kepada wartawan, Rabu (08/04/2026).
‎Yahya menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para pengelola diketahui tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
‎Selain aspek legalitas, kepolisian menyoroti risiko keselamatan kerja yang rendah serta dampak kerusakan ekosistem yang masif.
‎"Tambang ilegal berpotensi menyebabkan tanah longsor, merusak sumber mata air, serta meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," tambahnya.
‎Lebih lanjut, Yahya memaparkan bahwa praktik ilegal ini merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari sektor pajak maupun royalti. Di sisi lain, mobilitas kendaraan angkut yang melebihi kapasitas di lokasi tambang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan publik.
‎Senada dengan hal tersebut, Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Gunungkidul dari segala bentuk pertambangan ilegal.
‎"Kami tidak ingin ada tambang ilegal di Gunungkidul. Penutupan ini juga sebagai langkah konkret untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang lebih parah," tegas AKBP Damus Asa.
‎Pihak kepolisian kini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Warga juga diminta proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi kegiatan serupa di wilayah mereka guna menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.


_______________________________