Gunungkidul, -- Langkah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik vital kota—Jl. Brigjen Katamso, Jl. Mgr. Sugiyopranoto, dan kawasan Terminal Lama Besole—kini menuai sorotan tajam. Bukan hanya soal penggusuran, namun prosedur administrasi dan ketiadaan solusi relokasi memicu tudingan adanya malpraktik kebijakan.
Kejanggalan Surat Peringatan: SP1 Ganda dan Keabsahan SP2
Polemik memuncak saat Kasi Perda Satpol PP Gunungkidul, Budi Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada para pedagang pada Senin (09/03/2026). Namun, publik dan para pedagang menemukan kejanggalan administratif.
Sebelumnya, Satpol PP diketahui telah menerbitkan SP1 dengan dasar hukum lima poin. Anehnya, muncul lagi "SP1 versi kedua" yang hanya mencantumkan tiga dasar hukum tanpa mencabut surat sebelumnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum.
"Jika SP1-nya saja ganda dan membingungkan, bagaimana mungkin SP2 dianggap sah secara hukum? Ini menunjukkan adanya kecerobohan administratif yang bisa berimplikasi pada gugatan hukum terhadap instansi terkait," ujar salah politisi senior Ratno Pintoyo.
Ketegangan semakin meruncing karena kebijakan penggusuran ini dinilai menabrak aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 183 Tahun 2016, kawasan Jl. Brigjen Katamso, Jl. Mgr. Sugiyopranoto, dan sepanjang Jl. Baron (Besole) sejatinya diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Dalam aturan tersebut, PKL diizinkan beroperasi selama tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan fungsi jalan (public service). Para pedagang mengklaim selama ini mereka telah menjaga ketertiban, namun tiba-tiba dipaksa angkat kaki atas nama estetika kota tanpa pertimbangan matang terhadap aspek sosial-ekonomi.
Mengadu ke Dewan: Rakyat Lapar, Pejabat Kenyang?
Pada Selasa (10/03/2026), puluhan pedagang yang tergabung dalam asosiasi pedagang kaki lima mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk mengadu. Mereka menyampaikan keluh kesah mengenai nasib keluarga mereka yang terancam kehilangan mata pencaharian utama.
"Kami ini mencari nafkah halal, bukan pengemis. Kami punya anak istri yang harus diberi makan. Jangan sampai kami kelaparan sementara para pejabat dan ASN bisa tidur nyenyak dengan gaji tetap"
Mirisnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dikabarkan belum menyiapkan lahan relokasi yang layak bagi para pedagang yang terdampak. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup warga negara.
Respons DPRD dan Sikap Pemerintah
Menanggapi aduan tersebut, DPRD Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan segera melakukan konsultasi langsung dengan Bupati. Dewan menekankan bahwa setiap kebijakan penataan kota harus dibarengi dengan solusi yang manusiawi dan tidak mematikan ekonomi rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan terbitnya SP1 ganda tersebut. Publik kini menanti, apakah Pemkab Gunungkidul akan tetap bersikukuh dengan langkah penggusuran yang dinilai cacat prosedur, atau bersedia duduk bersama mencari jalan tengah demi keberlangsungan hidup rakyatnya.
(Tim Redaksi Sekber)
_______________________________



