Sumber, Sekber Media Bersama/ Redaksi
Gunungkidul, __ Marwah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul kembali diuji. Di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatan dalam kasus kriminal, salah satu legislator justru menunjukkan sikap abai terhadap disiplin internal organisasi.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul secara resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada ISR, anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (3/3/2026). Keputusan ini diambil setelah ISR terbukti mangkir berkali-kali dari kewajibannya sebagai wakil rakyat, termasuk dalam agenda-agenda krusial di parlemen.
Bukan tanpa alasan BK mengambil langkah tegas. Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali kepada ISR untuk memberikan klarifikasi. Namun, legislator tersebut tidak menunjukkan itikad baik dan selalu mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik yang nyata. Putusan ini kami bacakan di hadapan rapat paripurna dan secara otomatis memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan DPRD," tegas Wahyu saat ditemui usai sidang.
Sikap ISR yang seolah "menantang" otoritas BK ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmennya dalam mengemban amanah rakyat. Ketidakhadirannya dalam rapat paripurna dianggap bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk degradasi moral dan etika profesi.
Bayang-bayang Kasus Penipuan
Sanksi teguran tertulis ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang membelit ISR. Sebagaimana diketahui, politisi PKB ini tengah menjadi "buah bibir" masyarakat Gunungkidul lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan. Laporan terkait kasus tersebut bahkan sudah mendarat di meja penyidik Polres Gunungkidul.
Fraksi PKB sendiri tampak mulai mengambil jarak dengan melaporkan kadernya tersebut ke Badan Kehormatan. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan citra partai agar tidak terseret lebih dalam ke dalam pusaran kasus hukum yang menjerat anggotanya.
Gaji Buta dan Ironi Keadilan Publik
Meskipun telah dinyatakan melanggar kode etik dan menyandang status terlapor dalam kasus kriminal, posisi ISR sebagai anggota DPRD Gunungkidul masih tergolong aman. Hingga saat ini, belum ada tindakan penonaktifan dari jabatannya.
Situasi ini memicu ironi di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik yang masih aktif, ISR tetap berhak menerima hak-hak keuangannya secara utuh, mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan program reses.
Publik kini menanti, apakah sanksi "teguran tertulis" dari BK ini cukup untuk memulihkan citra parlemen, ataukah ini hanya sekadar formalitas belaka sementara rakyat terus menyaksikan wakilnya menerima fasilitas negara di tengah badai hukum dan pelanggaran etika.
___________________________



