Iklan

header ads

Jam Kerja Pegawai Dilingkungan Pemda DIY selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M


Yogyakarta, -- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2026, terdapat penyesuaian terhadap jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DIY selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. (Mengutip dari sumber, Humas Pemda DIY). 

Jumlah jam kerja bagi pegawai instansi pemerintah daerah, baik yang melaksanakan 5 (lima) maupun 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu, sebagaimana yang tertera dalam poster di atas. 

Sementara itu, dalam hal terdapat kendala pelayanan, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan/atau sistem piket/shift dapat menentukan sendiri jam kerja selama bulan Ramadan di luar ketentuan dalam SE ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip produktivitas kerja.


Dengan adanya penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemda DIY selama bulan Ramadan ini, Sedulur diharap dapat senantiasa mengecek informasi terbaru mengenai waktu pelayanan instansi yang akan diakses, melalui akun media sosial instansi terkait nggih. 

Kepada Sedulur para pegawai, mari bersama menjaga semangat pelayanan yang prima di bulan penuh berkah ini, agar masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik, nyaman, dan optimal selama Ramadan.

______________________