Rep, Supadiyono
Kulonprogo, DIY -- Tindak kriminal (pencirian) barang berharga timpa seorang nenek di Kokap, Kulonprogo, DIY, pada (06/01/2026) lalu.
S, Perempuan, 85 tahun, warga Kokap, Kulonprogo, DIY menjadi korban pencurian barang berharga senilai puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, ketika korban akan mengambil uang di lemari baju di kamar. Pada saat membuka lemari pemilik kaget dikarenakan posisi lemari sudah tidak terkunci. Setelah itu pemilik mengecek uang yang ada di dalam lemari ternyata sudah tidak ada atau hilang. Tidak hanya uang, cincin emas beserta surat juga raib.
Harta yang raib berdasarkan pengakuan pemilik diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cincin dengan total seberat 13gram.
Atas kejadian tersebut, Polisi setempat melakukan penyelidikan dengan dengan barang bukti yang semula dijadikan tempat penyimpanan yakni; 1 (satu) buah tas jinjing warna biru muda, 1 (buah) tas dompet warna putih bergambar bunga, 1 (buah) tas jinjing warna biru bertuliskan RSUD Wates.
Disampaian oleh kasi humas Polres Kulonprogo, yakni IPTU Sarjoko, rincian kerugian adalah, uang tunai sebesar 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah); serta 3 (tiga) buah cincin emas 22karat beserta suratnya dengan berat total 13gr, dengan nilai sekitar Rp. 33.900.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
"Total kerugian jika di rupiahkan sekira Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)" Jelas kasi humas Polres Kulonprogo, melalui chat WhatsApp.
___________________________



