Iklan

header ads

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polda DIY

Jakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas prestasi dalam penyelesaian Target Operasi (TO) utama dan TO tambahan tindak pidana pertanahan.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P, serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY. Pemberian penghargaan berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 3–5 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Polda DIY dinilai berhasil menunjukkan kinerja optimal dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus pertanahan, termasuk pengungkapan kasus mafia tanah yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon, sebagai korban.

Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum di bidang pertanahan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan tersebut karena dapat semakin meningkatkan semangat dan motivasi Polda DIY dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak milik masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah.   

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pertanahan, demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.



___________________________