Iklan

header ads

Update Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kekancingan Tanah SG, RM Tri Menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Rep, Sumarja/ Redaksi
Yogyakarta, __ RM Triyanto Prastowo Sumarsono, menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum  di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (30/12/2025). 

Sidang kedua yang hanya berlangsung sekitar sepuluh menit saat Hakim Ketua mendapat jawaban menolak sangkaan dari terdakwa, kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan sidang ketiga besuk tanggal 6 Januari 2026, dengan materi eksepsi atau penolakan sangkaan terdakwa di luar pokok materi. 

Menurut Gozjali S.H., kuasa hukum RM Triyanto Prastowo Sumarsono, sidang kali ini hanya pemeriksaan berkas kuasa hukum karena sidang yang pertama terdakwa belum didampingi kuasa hukum. 

"Karena sidang pertama belum didampingi kuasa hukum, sidang kali hanya pemeriksaan berkas kuasa hukum, kebetulan saat ini saya yang mendampingi terdakwa," kata Gozjali S.H.

Sebelum sidang dimulai nampak terdakwa berbicara dengan tokoh yang menghadiri sidang, ketua Paguyuban Warga Jogja Istimewa ( PWJI), Mbah Sri Samin. 

Usai sidang, media menanyakan apa yang dibicarakan dengan terdakwa, Mbah Sri Samin menjelaskan kalau perjuangan RM Triyanto Prastowo Sumarsono tetap memperjuangkan tanah Sultan Ground milik HB VII yang merupakan tanah milik pribadi turun-temurun dan belum pernah pecah waris. 

"Sebenarnya kasus ini tidak usah diselesaikan di persidangan. Waktu masih ditahan di Polda DIY, Direskrimum, Sarwendo,  menyuruh saya untuk menyampaikan pesan pada keluarga dan kuasa hukum untuk menjemput RM Triyanto Prastowo Sumarsono paling lambat tanggal 11 Desember. Tapi sekarang koq jadi begini," jelas Mbah Sri Samin. 

Ditambah lagi penjelasan, kalau sudah dijemput, agenda selanjutnya akan duduk bersama dengan pihak Kasultanan Yogyakarta untuk membicarakan status tanah SG. 

"RM Triyanto Prastowo Sumarsono tidak pernah mengurusi  tahta, hanya ingin memperjuangkan tanah waris agar darah keterunan Sultan yang sekarang ada yang tidak memiliki tanah, dari HB I hingga HB IX sekarang keleleran karena tidak punya tanah," pungkasnya. 

Kasus ini mencuat karena ada laporan dari seorang warga yang merasa ditipu mendapat kekancingan palsu dan menggangap RM Triyanto Prastowo Sumarsono tidak memiliki trah darah Sultan.

______________________________