Oleh Tim Redaksi(tim_red)
Sleman, -- Terkait tudingan pihak Juwandi yang meng-klem pemilik tanah untuk Yayasan YPKP adalah miliknya, Kuasa Hukum YPKP menyampaikan hak jawab.
Melalui chat whatsab bentuk link dokumen, yang ditandatangani oleh Jiwa Nugroho, SH., MH., CM. Rusman Aji, SH., CM. Suryabudi Hendrawan, SH. Muhammad Anang Fajri, SH. Advokat dan konsultan Hukum pada JIWA NUGROHO, SH., MH. dan Partners, diterima redaksi pada Rabu 24 Desember 2025.
Perlu disampaikan jika pihaknya berdasarkan surat kuasa hukum khusus tertanggal 8 Maret 2025, bertindak untuk dan atas nama mewakili dan memperjuangkan kepentingan hukum klien, yakni DR. It. Purwadi. MS, ketua Hayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKP), Jl. Petung No. 2 Papringan, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Inti dari tanggapan adalah, Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKP), yang menaungi Institut Pertanian Stiper (INSTIPER) merupakan lembaga pendidikan tinggi yang telah berbadan hukum, sehingga segala tindakanya tunduk serta patuh terhadap hukum.
Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKP) dapat memastikan jika seluruh aset tanah yang dimilikinya diperoleh berdasarkan dan dilakukan dengan tata cara, prosedur dan menggunakan dokumen yang sah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap pernyataan Juwandi dan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad yang menuduh Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKP) telah menyerobot atau menguasai sepihak tanah milik ahli waris Amat Dlajat, demi kepastian hukum klien kami mempersilahkan saudara Juwandi dan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad untuk dapat membuktikan dimuka persidangan.
Sebelumnya telah dipublikasikan oleh Portal Media Online Suaradjogja.com, terkait dugaan kasus penyerobotan atas Tanah Milik Juwandi. Yakni tayang pada Jum'at, 19 Desember 2025, sebagai berikut.
Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan (YPKP) berkedudukan di komplek Kampus Instiper Maguwoharjo, Depok Sleman, DIY, tidak mengakui kalau memanfaatkan tanah milik seorang warga bernama Juwandi.
Sekretaris yayasan YPKP, Hardiyanto, yang mengatakan hal itu saat ditanya kuasa hukum Juwandi.
"Itu kasus sudah lama, puluhan tahun yang lalu dan Yayasan sudah memiliki bukti kasasi dari MA, pihak kami menang banding," kata Hardiyanto, "Jadi tidak ada tanah milik pak Juwandi yang kami srobot."
Juwandi (69th), untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah, saat ini mempercayakan kuasa hukum dari Sapu Jagad, ikut mendampingi dari tokoh adat Mbah Sri Samin, juga Ketua Paguyupan Jogja Istimewa (PWJI), dan seorang aktivis buruh.
Kedatangan Juwandi dengan para pendamping bukan untuk mulai berperkara lagi tapi untuk rembuk tuwo, menyelesaikan perkara dengan nonligitasi.
Suasana pertemuan menjadi tegang saat Hardiyanto mengatakan kasus sudah selesai.
"Kasus ini belum selesai, pihak yayasan megang surat SHG, sementara klien kami masih megang surat keterangan leter C asli, dan tanah belum dijual. Ini cacat hukum surat yang dimiliki yayasan," kata A Yusuf Ahmadi. S.H. M.H. C.Me. CLA. Ketua Umum Adv. Sapu Jagad, di Gedung Kantor Yayasan YPKP, Kamis (18/12/2025).
Di awal pembicaraan, Mbah Sri Samin sudah mengatakan kalau kedatangannya mengajak menyelesaikan masalah sengketa dengan cara kekeluargaan, tidak tantang tantangan tapi tanting tantingan, untuk menjaga kondusif wilayah Jogja Istimewa. Karena Yogyakarta menjadi barometer hukum nasional.
Sementara dari aktivis, yang enggan disebut namanya, mengetahui persis peta tanah yang disengketakan. Asal usul tanah yang dimiliki Yayasan YPKP karena punya data lewat satelit. Dulu tanah yang disengketakan merupakan hutan lindung dan tanah garapan untuk sumber pangan. Untuk pemilik tanah, Juwandi, ini sudah yang kelima kali berusaha mendapatkan kembali hak tanahnya.
Dalam keterangannya kepada media, setelah pertemuan selesai, kuasa hukum Juwandi menyebut banyak kasus penyerobotan tanah lewat mafia tanah di wilayah Yogyakarta.
"Saya berharap kepada Gubernur DIY dan Sultan Hamengkubuwono X, turun langsung membantu rakyat kecil yang kehilangan hak atas tanahnya karena mereka berhak hidup di tanahnya sendiri, " pesan Ketua Umum Adv. Sapu Jagat.
Karena belum ada titik temu, pihak Yayasan mengundang pertemuan kembali tahun depan, bulan Februari minggu pertama sebelum masuk bulan ramadhan dan akan menghadirkan semua pengurus yayasan.
______________________________



