Iklan

header ads

Dugaan Kasus yang Menyeret Dukuh Sumbermulyo DS, Sudah Dua Tahun Masih Ngambang, Apa Kata Lurah Kepek?

Red, Sumarja/Redaksi

Gunungkudul, -- Permasalahan yang menyeret dukuh Sumbermulyo, Kepsek, Wonosari, sudah berjalan kurang lebih 2 Tahun. Namun permasalahan tersebut hingga kini belum ada kepastian. 

"Untungnya saya tidak  menutup kasus dukuh Sumbermulyo yang sudah dua tahun belum ada kepastian," kata lurah Kepek, Bambang Setyawan, saat ditemui di Kantor kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jum'at (21/11/2025). 

Belum lama ini, media sosial dan media oneline, ramai memberitakan hasil pertemuan warga Sumbermulyo dengan lurah Kepek. Dalam pertemuan itu, perwakilan warga padukuhan Sumbermulyo memaksa lurah untuk segera memecat dukuh DS. Karena sudah dua tahun kasus itu ngambang. Lurah Bambang Setyawan dituduh melakukan pembiaran. 

Benarkah lurah Kepek sengaja membiarkan dan melindungi dukuh yang bermasalah? 

Begini, lurah Bambang membeberkan khusus kepada media Suaradjogja.com :
Sebulan yang lalu, lurah Bambang membentuk tim independen yang sesuai dengan mekanisme  Peraturan Bupati. Tim independen mengundang perwakilan warga dusun Sumbermulyo, tokoh masyarakat, dan interen pegawai kalurahan. Tim independen mempertanyakan, diantara pertanyaan, apakah mengenal dukuh DS? , apakah masih layak untuk melanjutkan selaku dukuh? 

Setelah  mendapatkan  jawaban, dilaporkan ke Kapanewon Wonosari dan Pemda. GK untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Jadi tidak benar kalau lurah melakukan pembiaran atau menutup kasus dukuh DS. 

"Jadi, saat hari Selasa warga Sumbermulyo ke kantor kalurahan, saya beritahukan kalau dukuh DS sudah mendapat SP1 dari kalurahan. Memang ada yang protes, sudah mendapat SP1 koq sekarang mendapat SP1 lagi?" kata Bambang. 

Dijelaskan, kalau SP itu ada masa berlakunya yaitu 15 hari setelah diterbitkan. Selama 15 hari kerja kalau tidak ditemukan pelanggaran sesuai SP, selanjutnya SP sudah tidak berlaku. Saat itu selama 15 hari dukuh DS tidak mengulang pelanggaran. 

Saat ini ada pengembangan hukum baru yaitu selaku dukuh DS tidak aktif sesuai jabatannya. Masalah ini dijadikan alasan untuk menerbitkan SP1 dengan masa efektif hingga tanggal 9 Desember bulan depan. Selama itu dukuh DS harus melakukan sesuai perintah SP. Untuk perintahnya tidak boleh ditulis di berita ini (off the records). Kemudian kalau dukuh DS tidak melakukan sesuai perintah SP1 akan disusul SP2. 

Dalam akhir wawancara lurah Bambang Setyawan menyampaikan pesan kepada warga padukuhan Sumbermulyo untuk bersabar dan mengikuti proses hukum. Karena selaku lurah harus hati-hati membuat keputusan yang menyangkut hukum. Bisa jadi nanti pihak dukuh DS bisa balik memperkarakan lurah lewat PTUN. 

Dukuh Sumbermulyo DS dipaksa mengundurkan diri oleh warga karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap warganya dan ada dugaan tidak adil saat memberikan bantuan sosial.(rep.marja)