Iklan

header ads

Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditressiber Polda Metro Jaya Amankan Tujuh Tersangka Terkait Akun yang Melakukan Provokasi

Rep, Supadiyono/Redaksi

Nasional, Jakarta, --- Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditressiber Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka dari lima laporan polisi terkait akun-akun yang melakukan provokasi dan penghasutan untuk melakukan kericuhan di sejumlah lokasi. Dilansir dari akun resmi Polri, (Divisi humas Polri) yang di publikasikan pada, Sabtu, (06/09/2025) menerangkan sebagai berikut. 

Penetapan dan penangkapan tersangka kareka unggahan yang bersangkutan di media sosial mengandung unsur pidana. Selain itu, sinergi dengan Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah dilakukan pemblokiran terhadap 592 akun dan konten yang menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut untuk melakukan tindakan pidana pada saat kegiatan unjuk rasa.

Sementara itu, Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, diputus kontrak kerjanya oleh Sekjen AIPA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi atau penghasutan terkait pembakaran Gedung Mabes Polri. 


Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.


___________________