GUNUNGKIDUL,suaradjogja.com-- Masyarakat Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta dihadapkan dengan mencuatnya persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini belum juga menemukan titik terang. Program PTSL Kedungkeris menimbulkan sejumlah kritik tajam dari beberapa unsur lapisan masyarakat. Pasalnya, program tersebut belum juga diselesaikan 100% oleh pemerintah kalurahan, sehingga banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait progres PTSL sejak 2018 hingga sekarang.
Mantah Dukuh Sendowo Lor Muj8i mengatakan, jumlah pemohon PTSL yang ada di padukuhannya sebanyak 150 oramg. Namun, kata dia, tidak pernah diberikan catatan laporan oleh pihak kalurahan terkait tahapan saat pembagian PTSL. Sehingga hal itu terkesan tidak adanya transparansi dan informasi yang memadai dalam melaksanakan program PTSL yakni program skala prioritas dari pemerintah pusat.
"Semua catatan ada di pihak kalurahan dari pembagian tahap-pertahap kami tidak diberikan laporan oleh kalurahan termasuk K1, K3 data di kalurahan dan saya waktu masih menjabat dukuh belum juga dikasih laporannya hingga sekarang,"ucap Muji kepada wartawan Jum'at (22/8)
Lebih lanjut Muji menerangkan tarif pembiayaan program PTSL ini ditanggung oleh masing-masing pemohon. "Biaya paling tinggi 350 ribu sedangkan biaya paling rendah 150 ribu, semua ditanggung pemohon PTSL,"imbuhnya.
Begitu juga dengan Sumini warga Padukuhan Sendowo Kidul mengeluhkan program PTSL yang sedang berlangsung. Waktu itu dirinya merupakan pemohon yakni mengajukan sebidang tanah untuk dipecah menjadi dua sertifikat melalui proses PTSL. Dari proses tersebut ia hanya menerima satu sertifikat yang jadi.
"Dari dua sertifikat yang jadi baru satu, sedangakn yang satunya lagi belum. Bahkan saya sydah membayar biaya sebesar 345 ribu. dan sempat menanyakan ke pihak kalurahan, namun selalu mendapat jawaban bahwa sertifikat yang satunya itu masih proses,"ucap Sumini (25/8).
"Saya juga sempat menanyakan ke pak lurah katanya siap membantu, namun hingga sekarang saya belum juga diberikan kabar mengenai kejelasan sertifikat saya itu,"imbuhnya.
Sumini berharap proses PTSL di Kedungkeris tidak berlarut-larut. Agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah secara cepat dan efisien, tanpa perlu menunggu proses sertifikasi tanah yang memakan waktu lama dan rentan menimbulkan sengketa.
Jumlah pasti pemohon PTSL di Kedungkeris mencapai 1.300 orang. Namun hingga kini program tersebut masih belum selesai. Untuk mendapatkan keterangan yang spesifik awak media akan mengkonfirmasi hal ini dengan pihak terkait ssperti kalurahan, kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
(Redaksi/Hermawan)