Sumber, Humas Polresta Yogyakarta/redaksi
Yogyakarta, -- Jajaran Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan empat unit sepeda motor milik sebuah rental bernama Mawar yang beralamat di Jalan Sosrowijayan, Gedongtengen, Yogyakarta.
Bersumber dari humas polresta yogyakarta yang dipublikasikan pada Kamis, 28 Agustus 2025, merilis jika.
Tersangka berinisial EA (38), warga Sosromenduran, Gedongtengen, diketahui menyewa empat unit sepeda motor terdiri dari tiga unit Honda Vario 125 dan satu unit Honda Beat. Penyewaan dilakukan secara bertahap dengan perjanjian lisan mengenai batas waktu pengembalian. Namun, setelah masa sewa berakhir, motor tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain. Untuk mengelabui pemilik rental, tersangka berdalih bahwa masa sewa diperpanjang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit sepeda motor Honda Vario. Dari keterangan tersangka, diketahui tiga unit sepeda motor lainnya telah dipindahtangankan kepada orang lain. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Setiap penyewaan disarankan dilengkapi dengan perjanjian tertulis dan identitas yang jelas, serta memanfaatkan sistem keamanan tambahan seperti GPS tracking, agar tindak pidana serupa dapat dicegah sejak dini.
_____________