Sumber, Humas Polda DIY/Redaksi
Sleman, --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menetapkan tiga pria sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22). Ketiganya ditangkap usai dilaporkan terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025.
Korban AML, diketahui merupakan rekan atau pacar dari seorang pengemudi ojek online. Ia melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya kepada pihak Kepolisian pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.
Namun karena kondisi fisik yang lelah, korban memilih kembali ke Solo sebelum sempat memberikan keterangan secara lengkap kepada petugas.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini telah selesai dilakukan.
"Penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu 6 Juli 2025, Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku laki-laki, yaitu TTW (25), RHW (32), dan RTW (58)," ungkap Kapolresta dikutip dari laman website Polresta Sleman, Senin 7 Juli 2025.
Kapolresta menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak kriminal, dan kami akan menindak tegas para pelaku," tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Sleman. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap kejadian untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Polresta Sleman mengimbau kepada masyarakat agar tidak mdah terprovokasi dengan isu negative yang beredar di media sosial, segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak Kepolisian, guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di tengah masyarakat.
Korban AML, diketahui merupakan rekan atau pacar dari seorang pengemudi ojek online. Ia melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya kepada pihak Kepolisian pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.
Namun karena kondisi fisik yang lelah, korban memilih kembali ke Solo sebelum sempat memberikan keterangan secara lengkap kepada petugas.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini telah selesai dilakukan.
"Penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu 6 Juli 2025, Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku laki-laki, yaitu TTW (25), RHW (32), dan RTW (58)," ungkap Kapolresta dikutip dari laman website Polresta Sleman, Senin 7 Juli 2025.
Kapolresta menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak kriminal, dan kami akan menindak tegas para pelaku," tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Sleman. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap kejadian untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Polresta Sleman mengimbau kepada masyarakat agar tidak mdah terprovokasi dengan isu negative yang beredar di media sosial, segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak Kepolisian, guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di tengah masyarakat.
_______________