Iklan

header ads

Keraton Yogyakarta Tegaskan Atas Tanah Kasultanan, Tidak Mentolerir Penerbitan Izin Sepihak oleh Pihak-pihak yang Mengklaim Ahli Waris Kasultanan

Sumber, Humas Pemda DIY/Rep, Supadiyono

Yogyakarta, -- Keraton Yogyakarta menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kedaulatan atas Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond termasuk Tanah Kalurahan sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi. Dalam hal ini, Keraton tidak mentolerir segala bentuk klaim dan penerbitan izin sepihak Tanah Kasultanan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Kasultanan. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemanfaatan tanah Tanah Kasultanan maupun Tanah Kalurahan secara ilegal di wilayah DIY, khususnya di Kapanewon Depok, Sleman.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menyampaikan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur. Diduga terdapat lahan Tanah Kas Kalurahan yang diterbitkan kekancingan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Sultan Hamengku Buwono VII. Keraton menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas Kanjeng Suryo usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (7/7).

Sebagai bentuk penguatan legalitas, sejak tahun 2017, telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan bahwa seluruh Tanah Kasultanan merupakan aset kelembagaan Kasultanan. Pada tahun 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga menegaskan bahwa pemberian izin atas pemanfaatan tanah SG dan Tanah Kalurahan hanya dapat dilakukan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo selaku pelaksana teknis.


____________