Iklan

header ads

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tawuran, Tiga Remaja berikut Sajam Diamankan

Sumber, Divisi Humas Polri


Jakarta, -- Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di sekitar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6) dini hari. 

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15) yang merupakan warga sekitar serta mengamankan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya Senin (2/6).


________