Sumber, Humas Polda DIY/Redaksi

Yogyakarta, -- Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis di Mapolda DIY, Kamis 5 Juni 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial NSW (23), dengan lokasi kejadian di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 231,7 gram tembakau sintetis dan 15 mililiter cairan tembakau sintetis. Tersangka NSW ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas Ditresnarkoba.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., M.A. Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah DIY.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda DIY. Barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses penyidikan dan menjadi bagian dari pembuktian perkara terhadap tersangka," ujar AKBP Muharomah Fajarini di sela kegiatan.
Tersangka NSW saat ini masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
________