Iklan

header ads

Rugikan Negara, Beberapa Orang termasuk Lurah Terlibat Kasus Penyewaan Tanah Desa di Maguwo Harjo

Rep/Supadiyono


Yogyakarta, -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus penyewaan tanah Kalurahan Maguwoharjo.

Berdasarkan ungkap kasus tersebut, beberapa orang termasuk lurah menjadi tersangka. 

Diantaranya adalah, K, laki-laki, umur 59 tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
S, laki-laki, umur 59 tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
E-S, laki-laki, umur 55 tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. 
Merupakan Jogoboyo;
N, laki-laki, umur 50 tahun, alamat di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, merupakan Danarta.



Rentang waktu Tahun 2020 hingga tahun 2023 di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Barang bukti uang tunai sebesar Rp.272.500.000, Dokumen Surat Perjanjian Sewa; Dokumen-dokumen Lain yang berkaitan dengan perkara.


Motif operandi
para tersangka yang merupakan perangkat Kalurahan Maguwoharjo melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan menyewakan tanah desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. 

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat DIY sebesar Rp. 805.600.000,- .

Kronologi kejadian
pada kurun waktu 2020 sampai 2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY. 


Tersangka K selaku Lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12.500.000,- pertahun. 

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan 
ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lainnya.


Tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 
m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000,- pertahun.

Tersangka E-S menyewakan beberapa bidang tanah kas dan pelungguh tanpa 
izin dengan harga sewa bervariasi antara Rp2.500.000,- hingga Rp8.000.000,-
per tahun.

Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63,163, 190, dan 200.

Tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu 5 tahun (Rp50.000.000,-) dan 1 tahun (Rp20.000.000,-).

Tersangka K telah disidangkan dan diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Yogyakarta.


Berkas perkara tersangka S, E-S, dan N telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp805.600.000,-. Adapun jumlah uang yang berhasil disita oleh penyidik sebesar 
Rp272.500.000.


__________