Gunungkidul,suaradjogja.com-- Unit Reskrim Polsek Ponjong, Gunungkidul berhasil mengungkap pelaku penggelapan mobil senilai puluhan juta rupiah, Senin ( 14/04/2025). Satu tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, beserta barang bukti.
Kasus ini terjadi pada Minggu 23 Maret 2025. Korban pemilik mobil Riyanto warga Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong. Pelaku meminjam mobil Fututra Nopol AB-19 09-HD kemudian memggelapkannya.
"Kami melakukan penangkaoan satu pelaku penggelapan mobil. Dari hasil penyelidikan anggota kami berhasil menangkap pelaku AFP di Tambora Jakarta Selatan,"kata Kapolsek Kompol Hendra Prastawa, Selasa ( 15/04/2025 (.
Barang bukti yang digelapkan pelaku, kata dia, ditemukan di Siyono, Kapanewon Playen. Sedangkan pada saat itu pelaku melarikan diri ke jakarta. Alih-alih ingin melarikan diri, polisi pun berhasil memgetahui keberadaan pelaku sehingga polisi pun bisa dengan cepat melakukan penangkapan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasa 372 KUHP atau 378 KUHP tindak pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Red Kontributor Hermawan)