Iklan

header ads

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Daerah Istimewa Yogyakarta

Rep/Supadiyono


Yogyakarta, -- Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran uang palsu di beberapa tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada pada Kamis 24 April 2025, di Mapolda DIY.

Gelar tersebut dihadiri beberapa narasumber antara lain, Kasubdit 2 ditreskrimsus polda diy : AKBP JOKO HAMITOYO, SH., MH, Plt kepala unit implementasi pengelolaan uang rupih BI : EKO SUSANTO, dan Kasat Reskrim Polresta Yka : Kompol M.P. PROBO SATRIO, S.H, Ps serta Kanit Reakrim Polsek Turi Polresta Sleman : Aiptu  Budi Rianto. 

Terkait modus operandi dan darimana asal uang palsu tersebut dijelaskan sebagai berikut;

Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di 
toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari. DA menjual uang 
palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP.

Pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 20.50 WIB, terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,  polisi menangkap tersangka DP pada 15 April 2025. 

Hasil interogasi mengungkap bahwa DP 
mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA.
DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut.

Selain kasus tersebut, Polisi Polresta Sleman/Polsek Turi, juga berhasil mengungkap kasus serupa. 

Disampaikan, modus operandi
tersangka SKM melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli sebagai 
alat pembayaran saat bertransaksi.

Pada hari Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, personel 
Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan warga, ditemukan bahwa 
pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, seseorang melakukan transaksi dengan uang palsu di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.