Sumber, Humas Polresta Yogyakarta/Redaksi
Yogyakarta, --- Jajaran Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang omset penjualan yang terjadi di salah satu cabang Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Gedongtengen pada Kamis pagi (24/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Kasus penggelapan ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP / B / 04 / IV / 2025 /SPKT/Polsek GT/ Polresta Yka /Polda Diy tanggal 6 April 2025. Peristiwa penggelapan diperkirakan terjadi pada hari Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang beralamat di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen. Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan sebagian dari omset penjualan dari empat cabang toko, yaitu Cabang Ambarukmo Plaza, Cabang Jalan Solo – Sleman, Cabang Malioboro Mall, dan Cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari SUR (warga Sembung, Sleman), HEN (warga Campursari, Wonosobo), dan YOS (warga Gandekan Nayan, Depok, Sleman), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berinisial AB, seorang laki-laki berusia 28 tahun, kelahiran Cilacap, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran hasil penjualan dari empat cabang toko tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Setelah menerima titipan uang omset, tersangka membuka kemasan uang setoran (berupa kertas HPS/A4 yang di staples) dan mengambil sebagian isinya. Kemudian, tersangka kembali mengemas dan menstaples uang tersebut.
____________________