Iklan

header ads

Oknum Pamong Kalurahan Kemejing Tega Gagahi Istri Tetangganya


GUUNUNGKIDUL,suaradjogja.com-- Seorang Pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul tega memperkosa warganya sendiri. Korban pemerkosaan itu berinisial L (27) yang dipaksa oleh TK oknum pamong yang menjabat sebagai Dukuh Karanggumuk II.


Oknum dukuh nekat melakukan aksi bejatnya pada bulan Juli 2024. Saat itu L sedang berada ditempat kerjanya yang baru menghadapi masalah. 


Kedatangan TK ternyata hanya ingin memanfaatkan masalah yang saat itu tengah dihadapi oleh L. Oknum dukuh itu kabarnya melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum.Karena takut L pun terpaksa mengiyakan keinginan TK.


Tak hanya itu saja, rumor yang beredar TK telah memaksa L untuk melayani nafsunya hingga 8 kali. Kelakuan bejat yang dilakukan TK pun sontak membuat warga geram. Warga  yang mulai geram kemudian melakukan aksi. Mediasipun dilakukan dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat.


Dalam proses mediasi dikabarkan bahwa kasus pemerkosaan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan. Warga juga menuntut oknum dukuh yang telah melakukan pelanggaran untuk mundur dari jabatanya.  


Guna mengungkap kebenaran kasus ini, Kepala Kalurahan Kemejing Sugiyarto telah membentuk tim investigasi untuk mencari bukti kuat. Menurut dia, pada saat melakukan pencarian bukti tim investigasi tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut.


"Sebelumnya kami mendapat laporan dari salah satu masyarakat, selanjutnya pada bulan Oktober 2024, kami membuat tim untuk mencari bukti dan mengklarifikasi hal teresebut. Namun, tim tidak menemukan bukti yang kuat atas apa yang dilakukan oleh oknum Dukuh ke warganya itu.” Jelasnya," ( 02/25).

"Kita juga sudah memberikan surat berupa teguran SP 1 kepada oknum dukuh Karanggumuk II,"imbuhnya.

Dengan sanksi teguran SP 1 "kata Sugiyarto sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Adapin dasar acuan SP 1 tersebut, TK dinilai karena telah membuat kegaduhan di lingkungannya. Sehingga sanksi yang dinerikan hanyalah teguran atau SP 1.


Mengutip dari beberapa sumber pemberitaan lain, diantaranya media Suarakpk.com, pada, Sabtu, (1/3), menyembut jika

Korban pemerkosaan seorang warga Karanggumuk II Kalurahan Kemejing Kapanewon Semin inisial L (27) yang sempat viral menjadi sorotan publik, dan masyarakat luar kini menjadi panjang. 

Diduga korban mendapat intimidasi dari oknum polisi polsek semin yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kemejing inisial Hry. 

Hal tersebut diketahui dalam sebuah rekaman percakapan melalui telepon whatsapp, L dipaksakan untuk tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh Karanggumuk II.

"Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada yang bertanya masyarakat pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh,"ucap Bhabinkamtibmas kepada L melalui sambungan telpon whatsapp. 

Dalam rekaman yang berdurasi 3,77 menit itu korban L diminta mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan TK, jika nanti suatu saat ditanya oleh masyarakat ataupun tim investigasi pencari fakta dari desa.

"Nanti ditanya siapa saja termasuk di desa, polisi, tentara, di polsek pokoknya komitmenya tidak pernah melakukan itu dengan dukuh Karanggumuk,"ucap Bhabinkamtibmas kepada L dengan sedikit nada menekan.

Hal tersebut tentunya  menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sugiyanto Lurah Kemejing telah memberikan teguran lisan dan SP 1 untuk oknum dukuh yang diduga memaksa warganya hubungan badan. Menurutnya, dari tim investigasi tidak ditemukanya fakta bahwa Dukuh Karanggumuk II melakukan dugaan pemerkosaan terhadap L. Namun begitu pihaknya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan juga SP 1.

Padahal sudah jelas, di pemberitaan beberaoa media TK selaku dukuh memaksa L untuk melayani nafsu bejatnya hingga 8 kali. Ia mengakui juga melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum. 

Diwaktu terpisah Hry selaku bhabinkamtibmas saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (27/2/2025) lewat sambungan whatsapp tidak bisa menjawab. 

Sementara itu neki selaku suami L tidak Terima meminta keadilan, dan meminta kepada Kapolda untuk menindak lanjuti oknum polisi yang diduga mengintimidasi istrinya

" Saya sebagai suami tidak terima mas istriku diperlakukan seperti itu saya akan mencari keadilan, " tegas neki.


(Kontributor Hermawan)