Iklan

header ads

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kemejing, Korban Dipaksa Onum Polisi Untuk Bungkam

 

GUNUNGKIDUL, suaradjogja.com-- Korban pemerkosaan seorang warga Kalurahan Kemejing Kapanewon Semin inisial L (27) diduga mendapat intimidasi dari bhabinkamtibmas Polsek Semin. Dalam sebuah rekaman percakapan melalui telepon, L dipaksan untuk tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh Karanggumuk II.

"Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada ym bertanya masyarakat pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh,"ucap Bhabinkamtibmas kepada L melalui sambungan telpon Ju'mat ( 28/02/2025 ).


Dalam rekaman yang berdurasi 3,77 menit itu korban L diminta mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan TK, jika nanti suatu saat ditanya oleh masyarakat ataupun tim investigasi pencari fakta dari desa.


"Nanti ditanya siapa saja termasuk di desa, polisi, tentara, di polsek pokoknya komitmenya tidak pernah melakukan itu dengan dukuh Karanggumuk,"ucap Bhabinkamtibmas kepada L dengan sedikit nada menekan.


Hal tersebut tentunya  menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sugiyanto Lurah Kemejing telah memberikan teguran lisan dan SP 1 untuk oknum dukuh yang diduga memaksa warganya hubungan badan. Menurutnya, dari tim investigasi tidak ditemukanya fakta bahwa Dukuh Karanggumuk II melakukan perselingkuhan dengan L. Namun begitu pihaknya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan juga SP 1.


Padahal sudah jelas, di pemberitaan beberaoa media TK selaku dukuh memaksa L untuk melayani nafsu bejatnya hingga 8 kali. Ia juga melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum.

Mengutip dari sumber pemberitaan kompasone.com, (1/3) sore;

Oknum Dukuh Karanggumuk II. TKN seharusnya sebagai sosok yang menjadi panutan di wilayahnya, selain itu sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah di wilayah Padukuhan yang seharusnya menjadi sosok yang bisa momong, momot, dan juga ngayomi. Tidak malah berperilaku nyleneh, mengingat oknum Dukuh TKN tersebut sudah usia 51 (lima puluh satu) tahun, di usianya yang tergolong tidak muda lagi (renta), seharusnya semakin bijak sana dalam berperilaku berakhlak dan bertindak. Tidak malah tua-tua keladi, meskipun melihat Ibu muda yang menggiurkan (glowhing). mengingat istri Neki, LST yang masih berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun. selain masih muda tentu glowhing. 

Neki yang merupakan suami dari LST, warga Padukuhan Karanggumuk II, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin. Menceritakan kepada Kompasone.com (1/3/2025). 

Ia menceritakan bahwa istrinya melayani TKN si oknum Dukuh tersebut sudah 8 (delapan) kali. 

"Istri saya terpaksa melayani nafsu bejat Pak Dukuh tersebut dalam keadaan diancam," kata dia pada Kompasone.com.

Bagaikan ninja sang oknum Dukuh bejat tersebut selalu mengendap-endap memantau keberadaan Neki yang merupakan suami dari LST, 

"Saya itu selalu di pantau, ketika saya keluar Pak Dukuh itu langsung masuk kerumah saya dan menaiki istri saya dengan ancaman," ucap dia geleng - geleng kepala. 

Istri saya itu selalu menolak, kata dia. Tetapi selalu diancam akan membongkar kejelekan saya, padahal saya tidak pernah merasa berbuat tidak baik. Selain menyetubuhi istriku, Pak Dukuh itu juga meminta uang sama istriku, sebanyak 5 (lima) kali, tetapi saya hanya pegang bukti transfer 2 (dua) kali. Yang terakhir Pak Dukuh meminta Hp istriku seharga Rp, 2.500.000 , (dua juta lima ratus). 

"Saya itu tau kejelekan suamimu, jika tidak mau, akan saya sebar kejelekan suamimu," cerita dia menirukan. 


(Kontributor Hermawan)