Gunungkidul, suaradjogja.com-- Merujuk pada Peraturan Pemrintah ( PP ) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang penyesuaian perubahan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD saat ini telah dibahas oleh DPRD Gunungkidul. Hal tersebut telah disampaikan oleh wakil ketua DPRD Heri Nugroho.
Kepada awak media, Heri mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung pelaksana tugas DPRD agar lebih optimal dalam bekerja. Ia menegaskan hal teraebut bukan untuk kepentingan pribadi, dan semua yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pembahasan Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait yang mengatur hak dan keuangan anggota DPRD,"ucap Heri .
Adapun isi dari Raperda memuat bahwa pimpinan DPRD akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang memadai guna menunjang kinerja yang lebih optimal. Sementara itu anggota DPRD juga akan mendapat fasilitas seperti uang jasa pengabdian, tunjangan perumahan, dan apresiasi kinerja mereka.
( Kontributor HM )