Iklan

header ads

Dugaan Korupsi Proyek Pengukuran & Penjualan Tanah untuk Pembangunan Rusun di Cengkareng Barat, Masih dalam Penyelidikan

Sumber foto/narasi, Divisi Humas Polri/
Redaksi



Kortastipidkor Polri terus menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar), yang melibatkan Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 2015. Kasus ini diduga terkait suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan pengamanan aset terkait. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan terdakwa RHI, memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. "Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Kakortastipidkor Polri, Senin (27/1).


Redaksi