Iklan

header ads

Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu

Redaksi/Edditor, Ganang Adi P

Gambar Illustrasi/

Yogyakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta berhasil membongkar jaringan peredaran sabu berskala nasional yang beroperasi antara Yogyakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada 12 hingga 13 Januari 2025, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan lebih dari 10 kilogram sabu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Banguntapan, Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial FR (28) pada 12 Januari 2025 pukul 02.45 WIB dengan barang bukti 0,45 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HW (29), yang kemudian ditangkap di kamar kosnya di Banguntapan dengan barang bukti sabu seberat 5,59 gram.

Dari pengakuan HW, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari TH (46), seorang warga Sidoarjo. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Sidoarjo dan berhasil menangkap TH pada 13 Januari 2025 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Candi. Saat ditangkap, TH kedapatan membawa 34,52 gram sabu. Penggeledahan lebih lanjut di kamar TH mengungkap 10.012 gram sabu tambahan yang disimpan sebagai stok.

Berdasarkan hasil interogasi, TH mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Bangkalan, Madura. Sabu tersebut rencananya akan diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi F, dengan imbalan Rp12 juta dan 80 gram sabu untuk konsumsi pribadi. Selain itu, polisi juga menangkap RH (39), rekan TH yang ikut mengambil sabu dari Bangkalan. RH mengaku mendapat bayaran dalam bentuk uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencapai 10.052,56 gram. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 40.210 orang dari penyalahgunaan narkotika. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, TH dan RH yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2), yang memungkinkan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas narkoba di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.


Redaksi