Iklan

header ads

Mayat yang Tergeletak di Sebuah Ruko Jalan Colombo Sleman Beberapa Waktu Lalu, Korban Penganiayaan

Sumber foto/narasi, Humas Polres Sleman
Rep/Supadiyono




Sleman, Suaradjogja.com, -- Sempat heboh, peristiwa penemuan mayat yang tergelak di sebuah ruko di Jl. Colombo Depok Sleman beberapa waktu yang lalu akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan terungkap fakta ternyata korban berinisial P (52) warga Depok Sleman.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, "peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12) malam, antara korban dan keempat pelaku awalnya hanya berkumpul ngobrol sambil menenggak minuman keras jenis ciu. Namun karena salah paham terjadilah cek-cok hingga berujung penganiayaan," katanya.



"Jadi mereka bersitegang dan secara bersama-sama menganiaya korban hingga babak belur," sambungnya.

Akibatnya korban mengalami luka lebam, luka sobek di wajah, memar di beberapa bagian tubuh, serta patah tulang pada hidung dan dada.

"Melihat kondisi korban, tersangka FEP dan tersangka BCT berencana untuk memanggil ambulance dan membawa korban ke Rumah Sakit, namun tersangka R tidak menyetujui karena menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras," bebernya



"Setelah penganiayaan, para tersangka bahkan sempat membersihkan jejak darah di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka," tambahnya

Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP, dan serangkaian penyelidikan, akhirnya para tersangka berhasil diamankan pada Rabu (4/12).

"Keempat pelaku yakni,EK (48) warga Gondokusuman, R (41) warga Depok, BCT (28) warga Depok dan FEP (23) warga Gondokusuman Yogyakarta," tegasnya 

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.




Redaksi
__________