Sumber foto/narasi, Humas Pemda DIY
Rep/Supadiyono
Yogyakarta, Suaradjogja.com, --- Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025. Kenaikan UMP tahun 2025, naik sebesar 6,5 % dibandingkan dengan tahun 2024.
Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono pada Rabu (11/12) di loby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengatakan, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 % atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” ungkap Beny.
Tahun 2025, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMSP ini ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.
“Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” papar Beny.
Redaksi
___