Yogyakarta, Suaradjogja.com, -- Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. PROBO SATRIO, S.H, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan, pengroyokan dengan senjata tajam. Keterangan tersebut dipublikasikan pada, Jum'at 29 November 2024.
Disampaikan, Sat reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menetapkan 6 orang tersangka dan barang bukti 4 buah clurit, 3 buah sabit panjang, 4 buah sepeda motor, 1 unit avanza warna silver, pakaian yang dipakai korban.
Dari kasus tersebut para tersangka terjerat pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 Dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara
Polresta Yogyakarta berharap, melalui pengungkapan kasus ini, dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat Yogyakarta, serta menunjukkan bahwa tindakan kekerasan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Redaksi
_________