Iklan

header ads

Lahan TKD di Telaga Suling Pucung Girisubo Gunungkidul Lurah; Kenyataan di lapangan jelas menyalahi aturan karena mendirikan bangunan permanen

Red/Sumarja S




Gunungkidul, Suaradjogja.com, -- Bangunan permanen yang digunakan untuk usaha penginapan di telaga Suling, wilayah kalurahan Pucung, Kapanewon Girosubo, Kabupaten Gunungkidul, harus segera dibongkar.

Hal ini karena menyalahi aturan. Tanah yang digunakan milik Kasultanan Yogyakarta berstatus TKD, Tanah Kas Desa. Walaupun saat ini hak pengelolaan diserahkan ke Jogoboyo setempat.

Terkuatnya masalah ini setelah Warga  dan tokoh masyarakat Pucung melaporkan ke Panitikismo Kraton Yogyakarta. 

Untuk mendapat kejelasan, repoter mendatangi lokasi penginapan. Mendapat penjelasan dari pimilik usaha kalau saat ini sedang dalam renovasi. Semua ada 13 kamar dan sewa lahan selama 25 tahun.

"Kami sedang renovasi. Ada penambahan untuk ruang karaoke. Saya membangun tahun 2021," kata pemilik  usaha. Kamis (28/11/2024).

Namum di hari yang sama saat reporter menemui lurah Pucung, Estu, mendapat penjelasan kalau bangunan itu akan dibongkar karena sepanjang sungai Bengawan Solo Purba tidak boleh ada bangunan permanen.

"Saat perjanjian kontrak dengan penyewa, saya baru menjabat lurah. Ijin sewa lahan waktu itu untuk usaha yang menunjang wisata pelabuhan Sadeng. Ternyata didirikan bangunan permanen untuk penginapan," kata lurah Pucung.

Lebih lanjut menjelaskan, kalau uang sewa selama 25 tahun, dibayar tiap tahun, tidak dibayar sekaligus. Dalam perjanjian bila lahan digunakan tidak sesuai aturan panitikismo, maka perjanjian kontrak bisa dibatalkan. 

"Kenyataan di lapangan jelas menyalahi aturan karena mendirikan bangunan permanen. Jadi tempat usaha itu tetap akan dibongkar. Tinggal menunggu eksekusinya," jelasnya.



Redaksi
-------------