Iklan

header ads

BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN ATAS KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH WARGA PHILIPINA DI BALI

Rep/,Supadiyono



Bali, Suaradjogja.com, -- Tim Kuasa hukum Kepala BNN RI yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., dengan Tim Bantuan Hukum beserta Penyidik Direktorat P2 berhasil memenangkan gugatan praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Gin yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada Kamis (4/11). 

Sebelumnya Kepala BNN RI digugat oleh Pemohon a.n. Diego Alejandro Santos warga negara Philipina atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa Clandestine Laboratory di wilayah Bali. 



Termohon Kepala BNN RI melalui Kuasa Hukumnya berhasil mempertahankan dalil-dalilnya, sehingga permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Gianyar Dewi Santini, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti I Made Sumardika, S.H., sehingga tindakan hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah Sah.

Salah satu pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan dalam putusannya adalah bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini merupakan hasil dari serangkaian proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti alat bukti surat dan saksi, serta penyampaian kesimpulan.



Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN RI senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Sumber:
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN