Tim, Red/ Redaksi
GUNUNGKIDUL - Upaya penegakan pengelolaan aset desa terus diperkuat. Setelah adanya laporan resmi yang masuk melalui sistem *LaporBup* pada 5 Agustus 2026 terkait dugaan penebangan pohon jati di kawasan Alas Ngelo, Padukuhan Ngasem, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, yang berlokasi di atas Tanah Kas Desa (TKD), pihak Inspektorat Daerah (IRDA) Gunungkidul kini menindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian.
Kegiatan peninjauan dan verifikasi fakta dilaksanakan pada *Senin (13 Oktober 2026) pukul 09.00 WIB*.
Langkah ini merupakan bagian penting dari proses penegakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya serta aset milik masyarakat. Kehadiran tim di lokasi bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan warga, mengidentifikasi cakupan permasalahan, serta menelusuri kepatutan prosedur yang berlaku atas pemanfaatan aset tanah desa tersebut.
Pemeriksaan di lokasi masih berlangsung dan akan diproses secara berjenjang guna memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Hasil lengkap dari peninjauan ini akan disampaikan kepada publik setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan secara menyeluruh.
Caption:
Laporan warga via LaporBup ditindaklanjuti! IRDA Gunungkidul sidak lokasi dugaan penebangan pohon jati di Alas Ngelo, Padukuhan Ngasem, Kalurahan Kemiri Tanjungsari yang berada di atas Tanah Kas Desa (TKD). Verifikasi fakta digelar Senin (13/10) pagi.
__________________________________