S U A R A D J O G J A

114 Pil Berlogo Y Diungkap di Bantul, Pemuda 26 Tahun Diamankan dan Pemasok Diburu


Rep, Supadiyono/ Timred
BANTUL – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Sragan, Trirenggo, Kapanewon Bantul. Seorang pemuda berinisial MSA (26) diamankan bersama barang bukti pil putih berlogo Y.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah MSA pada Senin (26/10/2026) dini hari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 104 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam bekas bungkus sarung tangan gim di tumpukan genteng belakang rumah.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang berada di rumah tersebut. Dari tas selempangnya, petugas menemukan 10 butir pil serupa. Kepada petugas, R mengaku membeli pil tersebut dari MSA seharga Rp 40.000 dengan pembayaran melalui transfer DANA.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 114 butir. Dari pemeriksaan awal, MSA mengaku mendapatkan pil dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil tersebut diduga dibeli sebanyak 150 butir seharga Rp 200.000 melalui transaksi COD di Lapangan Madukismo, Kasihan, Bantul.

Selain pil, polisi turut menyita telepon seluler dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pil dan memburu pemasok yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, MSA disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.

-----------------------------