Iklan

SUARADJOGJA

Viral Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul, Owner Bolosego Siap Penuhi Panggilan Propam Polresta Yogyakarta


Rep, Supadiyono/ Mengutip dari berbagai sumber
YOGYAKARTA - Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, menyatakan akan bersikap kooperatif memenuhi undangan klarifikasi dari Propam Polresta Yogyakarta terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya saat berjualan menggunakan food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).

Pernyataan tersebut disampaikan Dyah melalui unggahan story di akun media sosial pribadinya. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan netizen dan berbagai pihak yang mengawal kasusnya, serta berharap praktik pungli di Yogyakarta dapat ditindaklanjuti dan ditertibkan.

Kasus ini bermula dari video curhatan Dyah yang viral di media sosial sejak Kamis, 17 September 2026. Dalam video tersebut, Dyah mengungkapkan kekecewaannya dengan kalimat "Jogja ki medeni, guys" setelah food truck Bolosego yang rencananya berjualan pada 16-20 September 2026, memutuskan berhenti hanya setelah satu hari beroperasi.

Padahal, Dyah mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, membenarkan izin trotoar Alkid tersebut telah diterbitkan, dan menegaskan segala bentuk penarikan uang di lapangan di luar prosedur perizinan.

Dalam curhatannya, Dyah membeberkan sejumlah dugaan pungli. Oknum juru parkir disebut mematok tarif awal Rp2,5 juta per hari, yang kemudian setelah negosiasi disepakati menjadi Rp1 juta per hari. Selain itu, ia juga diminta menyediakan uang makan untuk 10 orang senilai Rp200 ribu per hari, serta harus menyewa genset sendiri Rp150 ribu per hari karena tidak mendapat akses listrik.

Dyah juga mengaku mendapat telepon dari oknum yang meminta jatah makan dan rokok untuk anggota kepolisian. Ia menegaskan sikapnya, "Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli."

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Polresta Yogyakarta telah menerjunkan Satreskrim dan Propam untuk melakukan pendalaman dan verifikasi. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP oleh anggota.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan penarikan tarif parkir tersebut ilegal. Oknum juru parkir yang terlibat disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp3 juta setelah dimediasi pihak kepolisian.

Hingga kini, publik masih menantikan hasil pemeriksaan Propam terhadap laporan Dyah Laily Fardisa.

______________________________