(Redaksi, Suaradjogja.com)
GUNUNGKIDUL (DIY) - Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Kabupaten Gunungkidul 2026 memasuki masa tenang. Pemungutan suara di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon akan dilaksanakan serentak pada Sabtu, 26 September 2026.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, 23 hingga 25 September 2026, setelah masa kampanye digelar 20 hingga 22 September. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan monitoring dan pengawasan terus dilakukan agar tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengajak masyarakat menjadikan Pilur sebagai pesta demokrasi yang dewasa dan bertanggung jawab.
"Pemilihan Lurah adalah bagian dari proses demokrasi di kalurahan. Mari kita laksanakan dengan gembira," ujar Endah.
Menurutnya, perbedaan pilihan adalah hal wajar dan tidak boleh menjadi alasan untuk bermusuhan. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas panitia dan netralitas ASN.
"Jangan sampai terjadi lurah sudah menang, namun gugur karena persoalan administrasi yang tidak jeli diverifikasi sejak awal," tegasnya dalam rapat persiapan Pilur Serentak 2026.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY, KPH Yudhanegara, menekankan bahwa jabatan lurah bersifat sementara, sementara hidup bertetangga berlangsung seumur hidup.
"Ingat, lurah menjabat 8 tahun, jangan sampai membuat kita terkotak-kotak. Tetapi kita bertetangga dan bermasyarakat seumur hidup," pesannya.
Ia mengajak warga mempelajari visi misi calon, menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, serta menolak politik uang dan segala bentuk tekanan.
"Tolak politik uang. Datanglah ke TPS tanpa tekanan dari pihak manapun. Pelajari visi dan misi setiap calon. Gunakanlah hak pilih pada 26 September 2026," ujarnya.
Pemkab Gunungkidul juga memastikan logistik pemungutan suara harus sudah siap paling lambat H-2 sebelum pencoblosan.
Pilur Serentak 2026 menjadi momentum penting karena merupakan Pilur pertama setelah perubahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Warga diimbau tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati perbedaan pilihan. Perbedaan cukup di bilik suara, setelah itu kembali bersatu membangun kalurahan.
__________________


