Rep, Supadiyono/ Redaksi
Gunungkidul, -- Polsek Playen menahan Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial T, warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen.
“Tersangka menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” kata AKP Sofyan, Selasa (3/2/2026).
Polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan satu kali. Modus sewa kendaraan lalu digadaikan disebut telah dilakukan berulang dan berpotensi melibatkan lebih dari satu korban.
“Saat ini kami masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Playen masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pihak-pihak yang diduga menerima gadai kendaraan hasil kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan modus serupa untuk segera melapor.
________________________



