Gunungkidul, -- Danarta atau bendahara Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul Noviana Nur Fatimah membeberkan dugaan penyelewengan dana desa (DD). Ia menyebut penyelewengan anggaran dana desa dilakukan dalam mekanisme bersama. Noviana bahkan mengaku penyelewengan anggaran sudah terjadi berulang termasuk di tahun 2024.
"Anggaran di Kalurahan Ngunut yang masuk ke rekening tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar, kemudian ada realisasi anggatan sebesar Rp 1,3 miliar kemudian sisanya untuk bayar beban hutang pihak ketiga,"ucap Noviana kepada wartawan Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut Noviana mengatakan, Kalurahan Ngunut masih memiliki hutang kepada pihak ketiga sejak tahun 2024. Ia tidak menampik ketidaksesuaian anggaran realisasi dana desa itu ternyata digunakan untuk membayar hutang. Sehingga banyak kegiatan desa di tahun 2025 yang tidak terealisasi.
"Memang benar ada kegiatan yang tidak terealisasi seperti kegiatan cor blok, drainase, cor plat, kegiatan RT RW itu memang benar disalahgunakan anggarannya untuk menutup hutang-hutang di tahun lalu,"kata dia.
"Tentunya penyalahgunaan ini semua terlibat semua atas persetujuan lurah, carik, kasi dan kaur,"imbuhnya.
Lurah Ngunut Iswanto Hadi,mengakui adanya kebocoran dana desa yang tidak sesuai dengan pengunaannya. Bahkan ia menuding Danarto lah yang menjadi otak penyelewengan dana desa ini. Ia menilai Danarto atau bendahara kaluraham memiliki gaya hidup yang glamor dan bermewah-mewahan.
Tuduhan itu sontak dibantah oleh Noviana. Ia mengatakan belum pernah menerima surat peringatan SP seperti apa yang dikatakan oleh lurah. Bahkan ia sempat meminta kspada carik salinan arsip SP namun tak juga diberikan. "Saya belum pernah menerima surat peringatan SP dari lurah. Saya juga sudah menghubungi pak carik untuk minta salinan arsip SP namun tidak juga dijawab,"tutur Noviana.
Terkait persoalan penyelewengan dana desa, Novuana menunjukkan beberapa dokumen bahwa penyalahgunakan anggaran itu dilakukan secara bersama. Dokumen itu salah satunya surat perjanjian pinjaman ke pihak ketiga sebesar Rp 40 juta rupiah. Sehingga hutang tersebut harus segera ditutup dengan mengambilkan anggaran dana desa dari program lain.
"Surat perjanjian itu ditandatangi oleh lurah dan diketahui oleh seluruh pamong,"tutur Noviana.
Tak hanya itu, Noviana selaku Danarto atau bendahara Kalurahan ngunut mengaku telah membawa dana desa dalam bentuk uang cas berkisar Rp 200 juta rupiah. Namun sejak kasus ini mencuat ia telah mengembalikan uang tersebut ke rekening kalurahan melalui Bank Mandiri. Atas kesalahan yang diperbuat perempuan tiga anak itu mengaku siap mundur dari jabatan sebagai Danarto.
"Saya siap mengundurkan diri dari Pamong Kalurahan Ngunut, namun sebelumnya izinkan saya menyelesaikan kewajiban saya terlebih dahulu,"ucapnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa sudah dilaporkan ke Polres Gunungkidul guna diproses secara hukum. Beberapa bukti seperti rekening koran, dan rekaman pengakuan oknum pamong juga telah diserahkan ke pihak penyidik.
(kontributor, Hermawan)
______________________



