Iklan

header ads

Unit Reskrim Polsek Sewon Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penipuan COD iPhone Melalui Platform Marketplace

Sumber, Humas Polsek Sewon/Redaksi

Bantu, -- Dua pelaku penipuan COD Iphone berhasil di bekuk oleh unit reskrim Polsek Sewon di wilayah Kasihan Bantul, dalam keterangan di depan awak media Kapolsek Sultonudin, S.H., M.H. menyampaikan modus ke dua pelaku penipuan iPhone 15 Pro melalui platform marketplace.

Kapolsek menerangkan kejadian ini terjadi pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025, penipuan yang dilakukan dengan modus jual-beli online yang dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban Galang DA, warga Jetis, kota Yogyakarta. Korban menjual sebuah iPhone 15 Pro melalui marketplace, yang kemudian menarik perhatian kedua pelaku.

“ Pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli dan serius serta berusaha meyakinkan korban untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery). Namun tidak berhenti di situ, untuk memuluskan aksinya, para pelaku bahkan menyewa sebuah rumah melalui platform online yang sama untuk dijadikan lokasi pertemuan COD “ jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek saat korban datang ke lokasi yang sudah disewa pelaku, tersangka AS berpura-pura menjadi pemilik rumah dan menyambut korban seolah-olah transaksi berjalan normal. Dengan skenario yang sudah disusun rapi, pelaku berhasil memperdaya korban hingga iPhone 15 Pro berpindah tangan tanpa pembayaran.

Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sebuah iPhone 15 Pro. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolsek Sewon juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online, memastikan lokasi COD yang aman, dan tidak mudah percaya pada pembeli atau penyewa yang tidak dikenal.


_____________