Iklan

header ads

Gunungkidul Menerima Anggaran Dana Desa Rp168,8 Miliar, Setiap Desa Wajib Membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai Syarat Pencairan Tahap ll

Red, Kontributor/Hermawan/Redaksi


Gunungkidul, __ Gunungkidul menerima anggaran dana desa (DD) sebesar 168,8 miliar dari pemerintah pusat. Dana desa memiliki beberapa kegunaan utama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pembangunan desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat  DPMKP2KB Khoiru Rahmat menjelaskan penyaluran DD termin I sebesar 99, 6 miliar. Sedangkan termin ke II akan di cairkan sebesar 69,12 miliar. Saat ini ada 71 kalurahan yang sudah mencairkan DD tahap ke II.

"Sedangkan 73 kalurahan masih dalam penterapaan DD termin I sehingga untuk pencairan termin II masih proses,"ucap Khoiru, Kamis (24/07/2025).

Dia menjelaskan, pengajuan pencairan DD termin II harus dilampiri dengan dokumen lapiran penyerapan tahap pertama. Selain itu, juga dilampiri akte pendirian koperasi desa merah putih. 

"Sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 menegaskan bahwa setiap desa wajib membentuk koperasi desa merah putih sebagai syarat pencairan DD tahap II,"pungkasnya.

Dana desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan



_____________