Red/Supadiyono
Gunungkidul, -- Dugaan penyelewengan anggaran dana TIK tahun anggaran 2022 di Disdik Kabupaten Gunungkidul bidang Sekolah Dasar (SD), masuk tahap penyidikan.
Kepada, awak media, melalui sambungan pesan singkat whatsapp, AKBP Verena Sri Wahyuningsih Kasubbid Humas Polda DIY menyampaikan.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadinya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan Teknologi,Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kab.Gunungkidul melalui sistem E-Catalogue/E-Purchasing yg bersumber dari anggaran DAK APBD Kab. Gunungkidul T.A.2022.
Pada hari Senin, 23 Juni 2025 telah dilakukan penggeledahan di kantor Kabag pengadaan barang dan jasa Setda Kab Gunung Kidul & Dinas Pendidikan Kab Gunung Kidul. Dipimpin langsung Kasubdit III/Tipikor AKBP INDRA WASPADA YUDA, S.I.K, M.H.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Indra menyampaikan jika pihaknya telah mengamankan dokumen dan beberapa laptop berikut hand phone milik pegawai terkait. Tujuanya untuk memudahkan penyidikan kedepan.
Mengomfirmasi kejadian tersebut, Sek disdik Gunungkidul Agus Subariyanto menyampaikan jika pihaknya terbuka untuk kepentingan para petugas penegak hukum, dengan maksud mendukung proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY atau Tipikor.
_________