GUNUNGKIDUL,suaradjogja.com-- Desas-desus ketidakberesan tes seleksi Penjaringan Pamong Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong terus mencuat. Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul (Irda) akan memanggil panitia seleksi Penjaringan Pamong untuk memverifikasi aduan yang dilayangkan oleh peserta seleksi pada 16 Juni 2025 lalu.
"Kami akan penuhi panggilan Irda untuk memberikan keterangan terkait hal itu, dan semua jawaban kami panitia bersepakat agar jawabanya satu pintu di pak lurah," ucap salah satu panitia Aris Nuriyanto, Jum'at (20/06/2025).
Disamping itu, ketua panitia tes seleksi Pamong Kaluraham, Wasidi saat ditanya oleh awak media terkait rujukan Perda No 11 Tahun 2021 tentang Tim Penguji pihak ketiga dirinya belum bisa menjelaskan terkait pemahamanya tentang perda.
"Saya kurang begitu memahami terkait runjukan Perda No 11 Tahun 2021, Perbupnya pun saya juga kurang begitu paham,"ucap Wasidi.
Lebih lanjut Wasidi menjelaskan, ia bersama panitia hanya menunjuk pihak ketiga dalam hal ini SMK Muhammadiyah 1 Ponjong hanya sebagai penyedia alat dan operator komputer. Namun fakta pelaksanaanya, pihak ketiga justru ikut menjadi Tim Penguji.
"Kalo masalah sebagai Tim Penguji itu ranah pak lurah,"lanjutnya.
"Hasil pengamatan panitia tim penguji pihak ketiga mengkoreksi hasil ujian praktik," tandasnya.
Sementata itu Kepala Kalurahan Sidorejo Sidiq Nur Syafi'i, S.Pd tidak pernah menanggapi konfirmasi dari awak media. Bahkan awak media sempat menanyakan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun juga tidak direspon.
Tak hanya itu, bahkan ada dugaan manipulaso perjanjian antar pihak SMK Muhammadiyah 1 Ponjong dengan panitia seleksi yakni membuat perjanjian baru.
(Redaksi)