Iklan

header ads

Polresta Yogyakarta Ringkus 14 Tersangka terkait Kasus Narkobs serta Sita 72.730 Butir Pil Berbahaya

Sumber, Humas Polresta Yogyakarta/redaksi


Yogyakarta, -- Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan mengamankan 14 tersangka selama periode 27 April hingga 2 Juni 2025. 

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Plt. Kasihumas Iptu Gansung H., S.H., di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (3/6/2025). 

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari berbagai kasus tersebut, total 72.730 butir pil Obaya berhasil disita sebagai barang bukti.

“Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Ardiansyah. Kegiatan ini akan ditingkatkan dalam rangka mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiyanto

Sementara itu, Plt. Kasihumas Iptu Gandung H., mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Gandung. 

____________________