Yogyakarta, -- Pada hari Rabu 25 Juni 2025, Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Tim KRYD Polda DIY melaksanakan konferensi pers terkait penyampaian hasil kegiatan rutin yang
ditingkatkan (KRYD) penanganan kasus penjualan minuman beralkohol tanpa ijin.
Penanganan perkara ini merujuk pada total 36 laporan polisi (LP) yang
diterbitkan oleh SPKT Polda DIY periode 5 Juni hingga 25 Juni 2025.
Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan m minuman beralkohol serta Pelarangan
minuman oplosan yaitu setiap orang yang mengedarkan Minuman beralkohol di tempat yang dilarang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY
Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan
Perlindungan masyarakat.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam menjalankan kegiatan usaha
tertentu tidak memiliki ijin dibidang perdagangan, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," Jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY.
Sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan dalam kegiatan ini, yang
seluruhnya merupakan pelaku usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat yang dilarang. Para tersangka berasal dari wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Rentang waktu tanggal 5 Juni 2025 s.d. 25 Juni 2024 (waktu berjalan) di Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta. 13.522 botol minuman beralkohol golongan A, B dan C;
16 Jerigen berisi minuman jenis ciu.
Para tersangka telah mengedarkan Minuman Beralkohol di tempat yang dilarang
dan tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Dengan maraknya peredaran Miras di wilayah hukum Polda DIY telah dibentuk
TIM kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan kegiatan lidik/profiling, patroli, pengawasan, razia dan penegakan hukum mulai tanggal 5 Juni s.d.4 Juli
2024, sampai saat ini (25 Juni 2025) telah dilakukan 16 sidang tipiring dengan hasil putusan denda mulai dari Rp. 200.000,- hingga Rp. 5.000.000,- dan putusan larangan mengulangi perbuatannya kembali.
_____________________